KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Rabu (13/1/2021) sekitar pukul 09.30 WIB, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menjalani penyuntikan vaksin virus corona di Istana Presiden. Program vaksinasi ini sebelumnya sudah direncanakan sejak 2020, dan telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 disebutkan ada empat tahapan dan reaksi yang mungkin akan terjadi setelah divaksin. Untuk tahap 1 dan tahap 2 dilaksanakan pada Januari hingga April 2021, sementara tahap 3 dan tahap 4 dilaksanakan pada April 2021 hingga Maret 2022.
Catat! 4 Tahapan vaksinasi dan reaksi yang mungkin terjadi setelah divaksin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Rabu (13/1/2021) sekitar pukul 09.30 WIB, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menjalani penyuntikan vaksin virus corona di Istana Presiden. Program vaksinasi ini sebelumnya sudah direncanakan sejak 2020, dan telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 disebutkan ada empat tahapan dan reaksi yang mungkin akan terjadi setelah divaksin. Untuk tahap 1 dan tahap 2 dilaksanakan pada Januari hingga April 2021, sementara tahap 3 dan tahap 4 dilaksanakan pada April 2021 hingga Maret 2022.