KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan terbaru yang mengatur perjalanan selama masa pandemi Covid-19 telah dirilis oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Hal itu tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku 9–25 Januari 2021. Aturan itu merupakan pembaruan aturan sebelumnya, yakni SE Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 19 Desember 2020–8 Januari 2021.
Catat aturan perjalanan terbaru PPKM dari dan ke daerah selain Jawa-Bali
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan terbaru yang mengatur perjalanan selama masa pandemi Covid-19 telah dirilis oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Hal itu tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku 9–25 Januari 2021. Aturan itu merupakan pembaruan aturan sebelumnya, yakni SE Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 19 Desember 2020–8 Januari 2021.