KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Republik Indonesia (RI) kembali dirayakan di tengah pandemi Covid-19 pada tahun ini. Dengan kondisi tersebut, pemerintah harus menggelar Upacara 17 Agustus 2021 secara terbatas. Namun, sama seperti 2020 lalu, seluruh warga negara Indonesia bisa mengikuti upacara peringatan secara virtual. Masyarakat bisa mendaftarkan diri sebagai peserta upacara melalui situs pandang.istanapresiden.go.id. Namun, jumlah peserta virtual dibatasi sebanyak 35.690 undangan, yang terbagi menjadi dua kloter. Kloter pertama adalah peserta Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI sebanyak 17.845 peserta dan Upacara Penurunan Sang Saka Merah Putih dengan jumlah yang sama, yakni 17.845 peserta.
Catat! Cara daftar dan syarat ikut upacara virtual HUT RI ke-76
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Republik Indonesia (RI) kembali dirayakan di tengah pandemi Covid-19 pada tahun ini. Dengan kondisi tersebut, pemerintah harus menggelar Upacara 17 Agustus 2021 secara terbatas. Namun, sama seperti 2020 lalu, seluruh warga negara Indonesia bisa mengikuti upacara peringatan secara virtual. Masyarakat bisa mendaftarkan diri sebagai peserta upacara melalui situs pandang.istanapresiden.go.id. Namun, jumlah peserta virtual dibatasi sebanyak 35.690 undangan, yang terbagi menjadi dua kloter. Kloter pertama adalah peserta Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI sebanyak 17.845 peserta dan Upacara Penurunan Sang Saka Merah Putih dengan jumlah yang sama, yakni 17.845 peserta.