Catat! Cara daftar dan syarat ikut upacara virtual HUT RI ke-76



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Republik Indonesia (RI) kembali dirayakan di tengah pandemi Covid-19 pada tahun ini. Dengan kondisi tersebut, pemerintah harus menggelar Upacara 17 Agustus 2021 secara terbatas. 

Namun, sama seperti 2020 lalu, seluruh warga negara Indonesia bisa mengikuti upacara peringatan secara virtual. Masyarakat bisa mendaftarkan diri sebagai peserta upacara melalui situs pandang.istanapresiden.go.id. 

Namun, jumlah peserta virtual dibatasi sebanyak 35.690 undangan, yang terbagi menjadi dua kloter. Kloter pertama adalah peserta Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI sebanyak 17.845 peserta dan Upacara Penurunan Sang Saka Merah Putih dengan jumlah yang sama, yakni 17.845 peserta. 


Pendaftaran bisa dilakukan melalui tautan berikut ini. Setelah mengisi formulir pendaftaran, peserta akan mendapatkan pesan melalui WhatsApp dan e-mail yang berisi ketentuan mengikuti jalannya upacara setela dilakukan verifikasi data. 

Baca Juga: Promo kemerdekaan 2021, tambah daya PLN hanya Rp 202.100

Setiap pendaftar hanya bisa mendapatkan satu undangan virtual saja. Peserta upacara virtual akan mendapat sertifikat elektronik dari Istana. 

Adapun rangkaian acara Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Sang Saka Merah Putih adalah sebagai berikut: 

Rangkaian acara 

Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI: 

08.00 – 09.00 WIB: 17-an Live dari Istana 

Menyapa Peserta Upacara Virtual Hiburan Musik Akustik Kuis Berhadiah 

09.00 – 09.40 WIB: Acara Peringatan HUT Ke-76 RI

Baca Juga: Sambut 76 tahun HUT RI, Garuda dan The Goods Dept luncurkan merchandise tematik

Penampilan Kesenian Hiburan Musik 

09.40 – 11.02 WIB: Upacara Peringatan HUT Ke-76 RI 

Upacara Peringatan Ke-76 Detik-Detik Kemerdekaan Republik Indonesia Rangkaian Upacara Penurunan Sang Saka Merah Putih 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie