KONTAN.CO.ID -Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merumuskan Standar Nasional Indonesia (SNI) masker kain. Masker kain SNI ini diperlukan untuk menjaga kualitas dan melindungi masyarakat secara optimal dari penularan wabah Covid-19, mengingat masker kain kini menjadi alternatif di tengah keterbatasan masker medis. SNI ini menjadi pedoman bagi industri dalam negeri yang menentukan capaian minimum kualitas hasil produksinya sekaligus menjadi standar minimum bagi produk impor. Pedoman mengenai masker kain SNI tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.
3 Tipe masker kain SNI
- Masker harus memiliki minimal dua lapis kain.
- Kombinasi bahan yang paling efektif digunakan adalah kain dari serat alam seperti katun, ditambah dua lapisan kain chiffon mengandung polyester-spandex yang mampu menyaring 80-99% partikel, tergantung pada ukuran partikelnya.
- Daya tembus udara bagi Tipe A di ambang 15-65 cm3/cm2/detik.
- Daya serap sebesar ≤ 60 detik.
- Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg.
- Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva.