KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membuat aturan baru naik pesawat bagi penumpang rute penerbangan domestik, menyusul kondisi dan penanganan pandemi Covid-19 di tanah air yang terus membaik. "Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. "Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait, yang akan terbit dalam waktu dekat ini," ujar dia dalam keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas mengenai Evaluasi PPKM, Senin (7/3).
Catat, Ini Aturan Terbaru Naik Pesawat Penerbangan Domestik termasuk Tes Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membuat aturan baru naik pesawat bagi penumpang rute penerbangan domestik, menyusul kondisi dan penanganan pandemi Covid-19 di tanah air yang terus membaik. "Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. "Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait, yang akan terbit dalam waktu dekat ini," ujar dia dalam keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas mengenai Evaluasi PPKM, Senin (7/3).