KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan Peraturan OJK (POJK) No.11/POJK.03/2020 tetang stimulus perekonomian nasional. Melalui aturan ini, perbankan diperkenankan untuk memberikan keringanan berupa restrukturisasi bagi debitur dengan nilai kredit di bawah Rp 10 miliar yang terdampak Covid-19 secara langsung maupun tidak langsung. Baca Juga: Wabah corona datang, semua segmen kredit perbankan tertekan
Catat, ini daftar bank yang berikan keringanan kredit di tengah wabah corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan Peraturan OJK (POJK) No.11/POJK.03/2020 tetang stimulus perekonomian nasional. Melalui aturan ini, perbankan diperkenankan untuk memberikan keringanan berupa restrukturisasi bagi debitur dengan nilai kredit di bawah Rp 10 miliar yang terdampak Covid-19 secara langsung maupun tidak langsung. Baca Juga: Wabah corona datang, semua segmen kredit perbankan tertekan