Catat, ini daftar biaya bikin STNK baru



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) hilang dapat terjadi pada siapapun. Dokumen yang hilang ini harus segera diganti dengan yang baru, sebab STNK merupakan salah satu syarat dan bukti keabsahan kendaraan di jalan raya. 

Kepala Seksi (Kasie) STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, biaya untuk membuat STNK baru pada dasarnya hanya membayar tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

"Pada dasarnya hanya membayar PNBP saja. Kecuali saat pembuatan baru itu pemilik punya sangkutan pajak lain, seperti telat pajak dan lainnya," kata Kompol Arif kepada Kompas.com, Rabu (18/12/2019). 


Baca Juga: Masa berlaku STNK mati di hari libur Natal dan Tahun Baru? Ini penjelasan Ditlantas

Berikut beberapa tarif penerbitan STNK yang tertera dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak (PP 60/2016): 

1. Kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3  a. Baru: Rp 100.000  b. Perpanjangan: Rp 100.000 per penerbitan 5 tahun sekali. 

Baca Juga: Diberlakukan di sejumlah jalan tol, apa itu tilang elektronik?

2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih  a. Baru: Rp 200.000  b. Perpanjangan: Rp 200.000 per penerbitan 5 tahun sekali 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie