KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 sudah ditetapkan pemerintah. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Melansir laman kemenkopmk.go.id, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Dalam rapat yang digelar Rabu (22/9/2021), hadir pula Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo.
Catat! Ini daftar Hari Libur Nasional dan aturan cuti bersama 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 sudah ditetapkan pemerintah. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Melansir laman kemenkopmk.go.id, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Dalam rapat yang digelar Rabu (22/9/2021), hadir pula Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo.