KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Resmi sudah Pemerintah memperpanjang periode insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru. Namun, syarat kali ini berbeda. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022, dijelaskan mengenai kebijakan diskon PPnBM untuk mobil baru. Ada kategori mobil yang akan mendapatkan insentif PPnBM. Pertama, mobil Low Cost Green Car (LCGC). Kedua, kendaraan bermotor angkutan orang yang dapat mengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dan memiliki kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc, memiliki konsumsi bensin lebih dari 15,5 kilometer per liter atau emisi CO2 10 gram per kilometer, atau mobil diesel dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 17,5 kilometer per liter atau emisi CO2 150 gram per kilometer.
Catat! Ini Deretan Mobil yang Dapat Diskon PPnBM 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Resmi sudah Pemerintah memperpanjang periode insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru. Namun, syarat kali ini berbeda. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022, dijelaskan mengenai kebijakan diskon PPnBM untuk mobil baru. Ada kategori mobil yang akan mendapatkan insentif PPnBM. Pertama, mobil Low Cost Green Car (LCGC). Kedua, kendaraan bermotor angkutan orang yang dapat mengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dan memiliki kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc, memiliki konsumsi bensin lebih dari 15,5 kilometer per liter atau emisi CO2 10 gram per kilometer, atau mobil diesel dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 17,5 kilometer per liter atau emisi CO2 150 gram per kilometer.