KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Commuter Indonesia akan menerapkan aturan tambahan yang dimulai pada 8 Juni 2020 sebagai antisipasi jelang kenormalan baru atau new normal. VP President Corporate Communications KCI Anne Purba mengatakan, aturan tambahan yang juga akan diterapkan mulai 8 Juni 2020 adalah larangan sementara bagi anak-anak di bawah usia lima tahun (balita) untuk naik KRL. Menurut perusahaan, anak-anak balita, selain cukup berisiko juga tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar dari rumah dan menggunakan transportasi publik termasuk KRL di tengah situasi pandemi Covid-19. Untuk itu, balita akan dilarang sementara menggunakan KRL.
Catat, ini ketentuan anyar untuk penumpang KRL saat fase kenormalan baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Commuter Indonesia akan menerapkan aturan tambahan yang dimulai pada 8 Juni 2020 sebagai antisipasi jelang kenormalan baru atau new normal. VP President Corporate Communications KCI Anne Purba mengatakan, aturan tambahan yang juga akan diterapkan mulai 8 Juni 2020 adalah larangan sementara bagi anak-anak di bawah usia lima tahun (balita) untuk naik KRL. Menurut perusahaan, anak-anak balita, selain cukup berisiko juga tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar dari rumah dan menggunakan transportasi publik termasuk KRL di tengah situasi pandemi Covid-19. Untuk itu, balita akan dilarang sementara menggunakan KRL.