KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi menekan penyebaran virus Covid-19, pemerintah mengeluarkan larangan mudik Lebaran pada tanggal 6-17 Mei 2021. Guna mendukung hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Larangan Mudik 2021. Terkait adanya peraturan tersebut, KAI Commuter juga melakukan pembatasan pada pelayanan operasional perjalanan KRL.
Catat! Ini ketentuan dan jadwal KRL selama pelarangan mudik 6-17 Mei 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi menekan penyebaran virus Covid-19, pemerintah mengeluarkan larangan mudik Lebaran pada tanggal 6-17 Mei 2021. Guna mendukung hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Larangan Mudik 2021. Terkait adanya peraturan tersebut, KAI Commuter juga melakukan pembatasan pada pelayanan operasional perjalanan KRL.