KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) Putut Hari Satyaka mengatakan, untuk mempercepat penyaluran insentif tenaga kesehatan (nakes) di daerah, pihaknya bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengubah aturan penyaluran insentif. "Inti dari pengubahan ini adalah kami ingin memperpendek seluruh jalur birokrasi untuk penyaluran insentif, serta mendekatkan uangnya ke daerah sehingga prosesnya tidak terlalu panjang," ujar Putut di dalam diskusi virtual, Jumat (17/7). Adapun aturan mengenai insentif ini sebelumnya tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 Tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Catat, ini rincian aluran pemberian insentif bagi tenaga kesehatan di daerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) Putut Hari Satyaka mengatakan, untuk mempercepat penyaluran insentif tenaga kesehatan (nakes) di daerah, pihaknya bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengubah aturan penyaluran insentif. "Inti dari pengubahan ini adalah kami ingin memperpendek seluruh jalur birokrasi untuk penyaluran insentif, serta mendekatkan uangnya ke daerah sehingga prosesnya tidak terlalu panjang," ujar Putut di dalam diskusi virtual, Jumat (17/7). Adapun aturan mengenai insentif ini sebelumnya tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 Tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).