KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama periode libur lebaran 6-17 Mei 2021, Kabupaten Bogor masuk dalam wilayah aglomerasi Jabodetabek yang dikecualikan dalam larangan pergerakan manusia. Melansir Kompas.com, Selasa (20/4/2021), warga yang berdomisili di wilayah aglomerasi dapat mudik lokal atau melakukan perjalanan antarkota/kabupaten yang saling terhubung. “Untuk kawasan perkotaan, ada beberapa daerah yang boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangannya, Senin (19/4/2021).
Catat! Ini syarat wisata ke Bogor selama mudik Lebaran 2021 untuk warga Jabodetabek
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selama periode libur lebaran 6-17 Mei 2021, Kabupaten Bogor masuk dalam wilayah aglomerasi Jabodetabek yang dikecualikan dalam larangan pergerakan manusia. Melansir Kompas.com, Selasa (20/4/2021), warga yang berdomisili di wilayah aglomerasi dapat mudik lokal atau melakukan perjalanan antarkota/kabupaten yang saling terhubung. “Untuk kawasan perkotaan, ada beberapa daerah yang boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangannya, Senin (19/4/2021).