KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi mereka yang menggunakan kendaraan bermotor, Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen yang wajib dimiliki. Berdasarkan aturan terbaru, masa berlaku SIM saat ini akan didasarkan pada waktu penerbitan, bukan lagi dari tanggal lahir pemilik. Oleh sebab itu, pemilik SIM harus kembali teliti mengingat kapan SIM tersebut dicetak. Hal ini berdasarkan didasarkan pada surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019. "Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com berapa waktu lalu.
Catat! Ini tarif resmi pembuatan baru dan perpanjangan SIM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi mereka yang menggunakan kendaraan bermotor, Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen yang wajib dimiliki. Berdasarkan aturan terbaru, masa berlaku SIM saat ini akan didasarkan pada waktu penerbitan, bukan lagi dari tanggal lahir pemilik. Oleh sebab itu, pemilik SIM harus kembali teliti mengingat kapan SIM tersebut dicetak. Hal ini berdasarkan didasarkan pada surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019. "Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com berapa waktu lalu.