KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan kebijakan Nomor Induk Penduduk (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berlaku pada tahun 2023. Kebijakan tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Suryo menyampaikan, tahun depan pemerintah akan fokus mempersiapkan sistem informasi dan teknologi penunjang integrasi data NIK dan NPWP. Kata Suryo, beleid tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi atau WP OP. Sementara untuk WP Badan masih menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Catat ini waktu pemberlakuan kebijakan NIK jadi NPWP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan kebijakan Nomor Induk Penduduk (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berlaku pada tahun 2023. Kebijakan tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Suryo menyampaikan, tahun depan pemerintah akan fokus mempersiapkan sistem informasi dan teknologi penunjang integrasi data NIK dan NPWP. Kata Suryo, beleid tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi atau WP OP. Sementara untuk WP Badan masih menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB).