KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang waktu penerima stimulus pajak dalam rangka penanggulangan dampak ekonomi akibat corona virus disease 2019 (Covid-19). Kini, Ditjen Pajak menyediakan lebih banyak sektor usaha dan dapat dimanfaatkan lebih lama, dari yang awalnya September 2020 menjadi Desember 2020. Perpanjangan waktu itu pun diimbangi dengan prosedur yang lebih sederhana. Detail perluasan dan perubahan prosedur pemberian fasilitas tersebut adalah sebagai berikut: Baca Juga: Ada kelemahan penatausahaan piutang di Ditjen Pajak, ini tindak lanjut Sri Mulyani
Catat, insentif pajak UMKM hingga PPh 21 diperpanjang sampai akhir tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang waktu penerima stimulus pajak dalam rangka penanggulangan dampak ekonomi akibat corona virus disease 2019 (Covid-19). Kini, Ditjen Pajak menyediakan lebih banyak sektor usaha dan dapat dimanfaatkan lebih lama, dari yang awalnya September 2020 menjadi Desember 2020. Perpanjangan waktu itu pun diimbangi dengan prosedur yang lebih sederhana. Detail perluasan dan perubahan prosedur pemberian fasilitas tersebut adalah sebagai berikut: Baca Juga: Ada kelemahan penatausahaan piutang di Ditjen Pajak, ini tindak lanjut Sri Mulyani