KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harap dicatat, domisili calon peserta didik dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021 akan berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK). Dengan demikian, ketentuan PPDB 2020 mengenai KK yang diganti dengan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang sempat menimbulkan polemik tahun lalu, tidak berlaku lagi. "Tahun ini, domisili dengan dokumennya adalah kartu keluarga yang terintegrasi atau tersambung dengan sistem informasi Dukcapil," kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paud Dikdasmen) Kemendikbud Jumeri dalam rapat kerja Komisi X dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Kamis (18/3/2021). Ia menambahkan, domisili calon peserta didik dapat menggunakan KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Catat! Kemendikbud sebut pendaftaran PPDB 2021 akan gunakan Kartu Keluarga, bukan SKD
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harap dicatat, domisili calon peserta didik dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021 akan berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK). Dengan demikian, ketentuan PPDB 2020 mengenai KK yang diganti dengan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang sempat menimbulkan polemik tahun lalu, tidak berlaku lagi. "Tahun ini, domisili dengan dokumennya adalah kartu keluarga yang terintegrasi atau tersambung dengan sistem informasi Dukcapil," kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paud Dikdasmen) Kemendikbud Jumeri dalam rapat kerja Komisi X dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Kamis (18/3/2021). Ia menambahkan, domisili calon peserta didik dapat menggunakan KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.