KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sistem tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Law Enforcement (ETLE) bagi pengguna jalan tol sudah diberlakukan oleh Kepolisian Indonesia (Polri) sejak 1 April 2022. Diketahui, ada dua sasaran ETLE di jalan tol, yaitu pengendara yang melebihi batas maksimal kecepatan dan truk over dimension over loading (ODOL). Namun, penerapan ETLE hanya diterapkan di beberapa ruas jalan tol. Berikut daftarnya:
Catat Lokasi E-Tilang di Tol yang Sudah Berlaku, Jangan Sampai Melanggar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sistem tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Law Enforcement (ETLE) bagi pengguna jalan tol sudah diberlakukan oleh Kepolisian Indonesia (Polri) sejak 1 April 2022. Diketahui, ada dua sasaran ETLE di jalan tol, yaitu pengendara yang melebihi batas maksimal kecepatan dan truk over dimension over loading (ODOL). Namun, penerapan ETLE hanya diterapkan di beberapa ruas jalan tol. Berikut daftarnya: