Catat, mulai 12 April, penumpang Transjakarta, MRT dan LRT wajib pakai masker



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penumpang bus transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta wajib memakai masker mulai Minggu (12/4). Hal itu ditetapkan dalam memo yang dikirimkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada direktur utama Transjakarta, dirut MRT Jakarta, dan dirut LRT Jakarta, Sabtu (4/4) kemarin. 

Memo itu dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Dalam memo tersebut, Anies meminta Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta untuk melakukan sosialisasi secara masif di semua halte, stasiun, dalam bus, dan kereta selama sepekan. 

"Sosialisasi dilakukan mulai Senin (6/4) dan penegakan mulai dilaksanakan Minggu, 12 April 2020," demikian isi memo tersebut. Jadi mulai Minggu (12/4), penumpang yang tidak memakai masker dilarang naik Transjakarta, MRT, dan LRT.


Baca Juga: Dampak virus corona, 139.288 pekerja di DKI Jakarta kena PHK dan dirumahkan  

"Harap buat kebijakan untuk mewajibkan semua penumpang menggunakan masker. Bila tanpa masker, maka tidak diizinkan untuk naik kendaraan umum," tulis Anies dalam memo itu. 

Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta Nadia Diposanjoyo mengatakan, penumpang yang tidak memakai masker dilarang masuk ke dalam halte dan naik bus Transjakarta. 

"Bagi pelanggan yang tidak menggunakan masker, tidak diperbolehkan memasuki halte maupun menggunakan bus," kata Nadia dalam siaran pers, Minggu (5/4). 

Editor: Anna Suci Perwitasari