Catat! Pelamar CPNS 2021 dipastikan gugur jika lakukan ini saat mendaftar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi merilis aturan pendaftaran CPNS 2021 lewat Permen PAN-RB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS. 

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sudah mengumumkan aturan terkait seleksi CPNS 2021 itu pada Senin (14/6/2021). 

Salah satu aturan poin yang diatur dalam regulasi tersebut yakni terkait tata cara pendaftaran CPNS 2021. 


Pada Pasal 30 ayat (1) disebutkan, pelamaran CPNS 2021 dilakukan secara daring melalui SSCASN. 

Proses pelamaran CPNS 2021 tersebut disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik. 

Baca Juga: Terbaru! Resmi diumumkan, ini aturan dan syarat daftar CPNS 2021

Selanjutnya, dalam Pasal 30 ayat (2) dijelaskan bahwa pada tahun anggaran yang sama pelamar dapat melamar pada 1 jenis jalur kebutuhan ASN yaitu: 

- PNS; atau 

- PPPK 

Pelamar CPNS 2021 hanya dapat melamar pada satu instansi dan jabatan. Bagaimana jika pelamar mendaftar pada lebih dari satu formasi CPNS 2021 yang dibutuhkan? 

Pasal 30 ayat (4) menyebutkan, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketahui melamar: 

Baca Juga: Siapkan diri dari sekarang, ini kisi-kisi soal SKD CPNS

a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK; atau 

b. menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie