KONTAN.CO.ID - SERANG. Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah menyepakati pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dari hasil rapat terbatas yang berlangsung Senin (13/4) sore, PSBB di tiga wilayah tersebut berlaku mulai 18 April 2020 pukul 00.00 WIB. "Kami sepakat tengah malam, Sabtu sudah dinyatakan PSBB di Tangerang Raya berlaku," kata Gubernur Banten Wahidin Halim kepada wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Kota Serang, Senin (13/4).
Catat, penerapan PSBB di Tangerang dan Tangsel mulai 18 April 202
KONTAN.CO.ID - SERANG. Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah menyepakati pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dari hasil rapat terbatas yang berlangsung Senin (13/4) sore, PSBB di tiga wilayah tersebut berlaku mulai 18 April 2020 pukul 00.00 WIB. "Kami sepakat tengah malam, Sabtu sudah dinyatakan PSBB di Tangerang Raya berlaku," kata Gubernur Banten Wahidin Halim kepada wartawan di Rumah Dinas Gubernur, Kota Serang, Senin (13/4).