KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tepat waktu atau paling lambat H-7 lebaran. Ida mengatakan, pengusaha yang terlambat atau yang tidak membayarkan THR keagamaan akan dikenai denda hingga sanksi. Baca Juga: Kementerian PUPR targetkan Program Padat Karya Tunai serap 605.898 tenaga kerja
Catat, pengusaha yang terlambat bayar THR bakal dikenai denda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tepat waktu atau paling lambat H-7 lebaran. Ida mengatakan, pengusaha yang terlambat atau yang tidak membayarkan THR keagamaan akan dikenai denda hingga sanksi. Baca Juga: Kementerian PUPR targetkan Program Padat Karya Tunai serap 605.898 tenaga kerja