Catat, Syarat Membuat SKCK Baru, Biaya, dan Caranya



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Syarat membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian perlu diketahui oleh masyarakat. SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh POLRI yang berisikan catatan kejahatan atau kriminal seseorang.

Untuk itu, penting bagi masyarakat mengetahui syarat membuat SKCK. Ada dua cara membuat SKCK yakni bisa datang langsung ke kantor polisi maupun mendaftar secara online atau SKCK online. 

Cara membuat SKCK offline bisa melalui POLRES maupun POLSEK. Begitu pun SKCK online bisa didapatkan dengan mendaftar melalui laman resmi POLRI maupun masing-masing POLRES. SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.


Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan asal maksimal telah habis masa berlakunya selama satu tahun.  Lantas, apa saja syarat membuat SKCK atau persyaratan SKCK?

Baca Juga: Syarat Perpanjang SKCK, Prosedur, dan Biayanya

Syarat membuat SKCK atau persyaratan SKCK

Dirangkum dari laman resmi POLRI dan POLRES Bojonegoro, berikut adalah syarat membuat SKCK atau persyaratan SKCK. Namun, terdapat perbedaan syarat membuat SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). 

Syarat membuat SKCK bagi WNI 

Berikut adalah persyaratan SKCK atau syarat membuat SKCK bagi WNI:

  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
Baca Juga: 4 Cara Mengubah Ukuran Foto Online Tanpa Aplikasi Lewat Canva hingga Pixlr