KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar baik mengenai penanganan Covid-19 di Indonesia. Salah satunya, angka infeksi dan perawatan pasien Covid-19 terus mengalami penurunan. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah aturan baru. Salah satunya, untuk perjalanan domestik, pelaku perjalanan tidak lagi perlu melakukan tes antigen atau PCR dengan syarat sudah melakukan vaksinasi sebanyak dua kali. Namun, ternyata, aturan baru ini tidak langsung berlaku.
Catat! Syarat Perjalanan Domestik Tanpa Antigen/PCR Tak Langsung Berlaku, Lalu Kapan?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar baik mengenai penanganan Covid-19 di Indonesia. Salah satunya, angka infeksi dan perawatan pasien Covid-19 terus mengalami penurunan. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah aturan baru. Salah satunya, untuk perjalanan domestik, pelaku perjalanan tidak lagi perlu melakukan tes antigen atau PCR dengan syarat sudah melakukan vaksinasi sebanyak dua kali. Namun, ternyata, aturan baru ini tidak langsung berlaku.