KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) akan melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB). Proses tersebut akan dimulai hari ini, Senin (15/11/2021). Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menjelaskan, pelaksanaan SKB yang dimulai hari ini diperuntukkan bagi skema SKB yang menggunakan metode CAT BKN dan pelaksanaan ujiannya yang berlokasi di seluruh kantor BKN terlebih dahulu. "Pelaksanaan tahap I SKB akan diikuti oleh 162 instansi yang didominasi dari instansi daerah yang memang diwajibkan melaksanakan SKB dengan CAT BKN sesuai Peraturan Menteri PANRB 27/2021," ujar Satya melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu (14/11/2021).
Catat syarat sebelum ikuti SKB CPNS, dimulai hari ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) akan melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB). Proses tersebut akan dimulai hari ini, Senin (15/11/2021). Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menjelaskan, pelaksanaan SKB yang dimulai hari ini diperuntukkan bagi skema SKB yang menggunakan metode CAT BKN dan pelaksanaan ujiannya yang berlokasi di seluruh kantor BKN terlebih dahulu. "Pelaksanaan tahap I SKB akan diikuti oleh 162 instansi yang didominasi dari instansi daerah yang memang diwajibkan melaksanakan SKB dengan CAT BKN sesuai Peraturan Menteri PANRB 27/2021," ujar Satya melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu (14/11/2021).