Catat syarat sebelum ikuti SKB CPNS, dimulai hari ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) akan melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB). Proses tersebut akan dimulai hari ini, Senin (15/11/2021). 

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menjelaskan, pelaksanaan SKB yang dimulai hari ini diperuntukkan bagi skema SKB yang menggunakan metode CAT BKN dan pelaksanaan ujiannya yang berlokasi di seluruh kantor BKN terlebih dahulu. 

"Pelaksanaan tahap I SKB akan diikuti oleh 162 instansi yang didominasi dari instansi daerah yang memang diwajibkan melaksanakan SKB dengan CAT BKN sesuai Peraturan Menteri PANRB 27/2021," ujar Satya melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu (14/11/2021). 


Satya juga menyampaikan bahwa Surat BKN Nomor 1433/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 4 November 2021 tentang Penyampaian Jadwal SKB CPNS Tahun 2021 sudah dilayangkan ke seluruh instansi pusat dan instansi daerah sebagai pedoman dasar untuk menyiapkan rangkaian pelaksanaan SKB. 

Baca Juga: Buka sscasn.bkn.go.id buat lihat pengumuman SKD CPNS 2021 tahap 2, ini caranya

Hal ini juga termasuk panduan teknis penyiapan titik lokasi mandiri instansi sampai dengan penerapan protokol kesehatan saat ujian berlangsung. 

Menyangkut materi kompetensi yang akan diujikan pada SKB, pihaknya telah menyampaikan petunjuk muatan materi dan metode SKB secara berkala bahkan sejak SKD masih berlangsung sembari menunggu peraturan resminya dirilis. 

Berikut adalah Panduan materi SKB yang baru dirilis pada 10 November 2021 melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/1625/M.SM.01.00/2021 semakin melengkapi petunjuk pelaksanaan SKB yang sudah diinformasikan sebelumnya. 

Baca Juga: Ini link download kisi-kisi soal tes SKB CPNS 2021 jabatan fungsional dan pelaksana

"Silakan peserta mengecek langsung kisi-kisi materi SKB sesuai dengan kebutuhan jabatan yang dilamarnya," kata Satya. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie