Catat syarat terbaru naik kereta api, tak perlu PCR



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda yang akan bepergian dengan menggunakan kereta api (KA), perhatikan syarat naik KA jarak jauh terbaru. 

Mulai Rabu (3/11/2021), syarat untuk naik kereta api (KA) jarak jauh cukup menggunakan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Kendati demikian, jika ada pelanggan yang membawa hasil negatif tes RT-PCR untuk naik KA jarak jauh yang masih berlaku tetap akan diterima pada saat boarding. 


Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 pada 2 November 2021. 

"KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus kepada Kompas.com, Kamis (4/11/2021). 

Baca Juga: Aturan perjalanan bisa pakai tes antigen, ini harga & lokasi di stasiun dan bandara

Hingga saat ini, KAI telah menyediakan 71 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp 45.000. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. 

Daftar stasiun yang melayani rapid test Antigen Rp 45.000 Berikut 71 stasiun tersebut: 

  • Stasiun Gambir
  • Pasar Senen
  • Bekasi
  • Cikampek
  • Karawang
  • Bandung
  • Kiaracondong
  • Tasikmalaya
  • Banjar
  • Purwakarta
  • Cimahi
  • Cirebon
  • Cirebon Prujakan
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie