Catat! Transaksi kartu kredit wajib pakai PIN mulai Juli 2020



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penggunaan personal identification number (PIN) untuk transaksi kartu kredit belum sepenuhnya dilakukan. Padahal dalam ketentuan Bank Indonesia, mulai Juli mendatang seluruh transaksi via kartu kredit wajib menggunakan PIN.

“Sesuai ketentuan Bank Indonesia, mulai 1 Juli 2020, transaksi kartu kredit sudah tidak akan menerima verifikasi berdasar tanda tangan. 100% wajib menggunakan PIN,” kata Direktur Konsumer PT Bank CIMB NIaga Tbk (BNGA) Lani Darmawan kepada Kontan.co.id, Rabu (11/3). 

Baca Juga: Buka tabungan BCA bisa lewat BCA Mobile, ini panduan lengkapnya


Saat ini Bank CIMB Niaga disebut Lani juga tengah getol mengedukasi para nasabah kartu kreditnya untuk mengaktifkan PIN. Sebab, Lani bilang meskipun telah seluruh nasabah kartu kredit CIMB Niaga telah dilengkapi dengan PIN, namun baru sekitar 60% yang menggunakannya.

Hal senada juga disampaikan Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Santoso Liem. Saat ini bank swasta terbesar di tanah air ini memang tengah giat mengampanyekan kewajiban ini kepada merchant dan nasabahnya.

“Dari 4,6 juta kartu kredit kami yang dimiliki nasabah, 100% sudah dilengkapi PIN. Namun memang yang aktif menggunakan baru sekitar 64%,” katanya kepada Kontan.co.id.

Baca Juga: Penyaluran kredit ultra mikro Pegadaian capai Rp 2,7 triliun di 2019

Belum optimalnya, penggunaan PIN untuk transaksi kartu kredit memang jadi satu tantangan. Visa Indonesia bersama YouGov dalam sebuah survei yang dilakukan Februari lalu menjelaskan, satu dari empat responden yang memegang lebih dari satu kartu kredit belum mengaktifkan PIN untuk semua kartu kreditnya.

Adapun 11% responden mengaku masih mengandalkan tanda tangan sebagai otentifikasi transaksi kartu kreditnya. 25% menggunakan tanda tangan, da PIN. Sementara 65% menggunakan PIN sepenuhnya.

Editor: Herlina Kartika Dewi