Cegah bank gagal, penempatan dana LPS terbatas dan tak boleh sembarangan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan kepada calon bank gagal menuai polemik. Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengungkapkan kewenangan anyar LPS ini sejatinya memang diberikan dalam situasi tak normal alias dengan tujuan untuk mencegah kegagalan bank akibat pandemi.

Halim juga menampik adanya tendensi LPS digunakan untuk menyelamatkan satu-dua bank tertentu. Sebab, lewat PP 33/2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan LPS Dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan, penempatan dana dilakukan secara terbatas, dan tak sembarang diberikan.

“Perlu dicatat, LPS tidak menyelamatkan pribadi bank, melainkan menjalankan amanat undang-undang untuk menangani permasalahan bank, menjaga stabilitas sistem keuangan agar tak menjadi bank gagal,” katanya dalam jumpa pers virtual, Jumat (10/7).


Baca Juga: Sempat ditegur OJK, Bank Mayapada (MAYA) terus menambah modal

Dalam beleidnya, penempatan dana juga memiliki ketentuan yang cukup ketat. Misalnya, maksimum nilai penempatan dana adalah 30% dari nilai aset LPS, atau 2,5% terhadap masing-masing bank.

Mengacu aset LPS per Maret 2020 yang senilai Rp 128 triliun, maka maksimum penempatan dana oleh LPS adalah Rp 23,43 triliun. Sementara satu bank maksimum bisa menerima penempatan dana Rp 3,2 triliun.

Memang dalam beleid juga disebut LPS bisa mencari tambahan likuidias mulai dari repo dan jual surat berharga kepada Bank Indonesia, menerbitkan surat utang hingga menerima pinjaman dari pemerintah, maupun pihak lain.

“Kami belum ada rencana menerbitkan surat utang, kalau likuiditas kami menurun juga ada prosedurnya dalam PP tersebut,” sambung Halim.

Editor: Herlina Kartika Dewi