KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan menerbitkan surat edaran (SE) No. 5 BPTJ tahun 2020. SE yang ditandatangani Kepala BPTJ Polana B Pramesti tanggal 1 april 2020 itu menyebutkan, dalam rangka memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Jabodetabek dipandang perlu dilakukan pembatasan terhadap warga di wilayah Jabodetabek untuk melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk wilayah Jabodetabek melalui kebijakan dan/atau kegiatan sebagai berikut. Baca Juga: BPTJ resmi hentikan akses dan angkutan Jabodetabek
Cegah covid-19, transportasi di Jabodetabek dibatasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan menerbitkan surat edaran (SE) No. 5 BPTJ tahun 2020. SE yang ditandatangani Kepala BPTJ Polana B Pramesti tanggal 1 april 2020 itu menyebutkan, dalam rangka memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Jabodetabek dipandang perlu dilakukan pembatasan terhadap warga di wilayah Jabodetabek untuk melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk wilayah Jabodetabek melalui kebijakan dan/atau kegiatan sebagai berikut. Baca Juga: BPTJ resmi hentikan akses dan angkutan Jabodetabek