Cegah penularan virus corona di kantor, ini yang harus dilakukan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor menjadi salah satu lokasi yang bisa menyebabkan penularan Covid-19. Karena itu, ada beberapa hal yang wajib dilakukan di kantor untuk mencegah penyebaran Covid-19. Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany  menjelaskan beberapa hal yang harus dilakukan di kantor untuk mencegah Covid-19.

Pertama, sirkulasi udara di kantor harus dipastikan dalam kondisi yang baik. Dengan begitu, maka udara tidak akan berputar di antara orang-orang yang mungkin memiliki virus.

Kedua, orang-orang yang berada di kawasan kantor pun harus tetap menjaga jarak. "Jadi tempat kursi, duduk harus lebih dari 1,5- meter, 2 meter yang terbaik," ujar Hasbullah kepada Kontan, Rabu (17/11).


Baca Juga: Hasil akhir uji coba vaksin corona Pfizer: Tingkat kemanjuran 95%

Dia juga mengatakan setiap orang harus menjaga setiap pergerakan masing-masing dan harus terus menggunakan masker. Sementara, kantor pun diminta untuk menyediakan pencuci tangan atau pembersih tangan di kantor. Dengan begitu, setiap orang yang baru saja benda tertentu bisa langsung membersihkan tangan.

"Tentu protokol lain yakni tidak boleh bersalaman, tidak berkerumun itu tetap harus dijaga," jelas Hasbullah.

Tak hanya itu, dia juga berpendapat akan lebih baik kantor juga menyediakan lampu ultraviolet yang bisa membunuh virus atau bakteri, atau kantor juga bisa mensterilkan ruangan kantor baik dengan lampu UV atau disemprot.  

Dia juga mengatakan, menjadi langkah yang baik bila kantor bisa menyediakan vitamin C dan vitamin D kepada pekerjanya setiap hari. Bahkan, menurutnya akan lebih baik bila kantor bisa menyediakan pemeriksaan PCR setiap bulan, untuk memastikan pekerja tidak terinfeksi Covid-19.

Baca Juga: Studi baru: 1 dari 5 pasien virus corona alami gangguan kesehatan mental

Lebih lanjut, Dia pun menyarankan agar pekerja/karyawan tetap menjaga diri selama perjalanan menuju atau kembali dari kantor, baik yang menggunakan kendaraan umum atau kendaraan pribadi. "Tetap jaga jangan sampai tertular, karena bisa jadi dia tidak tertular di kantor tetapi menuju dan pulang dari kantor dia tertular," ujar Hasbullah.

Sementara itu Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menerangkan bahwa pemerintah sudah menetapkan panduan pencegahan Covid-19 di perkantoran yang dimuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Usaha pada Situasi Pandemi.

Editor: Tendi Mahadi