KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah melakukan penyusunan Rancangan Peraturan tentang Penetapan Status dan Tidak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (RPOJK BPR dan BPRS). Dikutip dari website resminya, sejak 14 Agustus 2023 OJK meminta masyarakat umum untuk memberikan tanggapan atas rancangan tersebut dengan melampirkan draft materi ROPJK, dengan batas penerimaan tanggapan sampai 31 Agustus 2023 melalui email tertera. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan di balik rancangan tersebut, terdapat urgensi yang tinggi dari penerbitan POJK tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS (POJK Exit Policy BPR/S) dengan mempertimbangkan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Cegah Potensi Kerugian, OJK Akan Terbitkan POJK Tentang Pengawasan BPR dan BPRS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah melakukan penyusunan Rancangan Peraturan tentang Penetapan Status dan Tidak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (RPOJK BPR dan BPRS). Dikutip dari website resminya, sejak 14 Agustus 2023 OJK meminta masyarakat umum untuk memberikan tanggapan atas rancangan tersebut dengan melampirkan draft materi ROPJK, dengan batas penerimaan tanggapan sampai 31 Agustus 2023 melalui email tertera. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan di balik rancangan tersebut, terdapat urgensi yang tinggi dari penerbitan POJK tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS (POJK Exit Policy BPR/S) dengan mempertimbangkan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).