KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) untuk melakukan pengawasan terhadap transaksi jual-beli bijih nikel dari penambang kepada smelter. Satgas ini bertujuan untuk memastikan implementasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 tahun 2020 yang mengatur tata niaga bijih nikel dalam negeri. Regulasi tersebut mengatur tentang penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) logam dan Harga Patokan Batubara (HPB). Permen ESDM No. 11/2020 ini mengatur agar transaksi jual-beli bijih nikel dari penambang ke smelter mengacu pada HPM. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengungkapkan, satgas tersebut terdiri dari pihak Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian dan juga Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Cegah transaksi di bawah HPM, pemerintah bentuk satgas awasi jual-beli bijih nikel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) untuk melakukan pengawasan terhadap transaksi jual-beli bijih nikel dari penambang kepada smelter. Satgas ini bertujuan untuk memastikan implementasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 tahun 2020 yang mengatur tata niaga bijih nikel dalam negeri. Regulasi tersebut mengatur tentang penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) logam dan Harga Patokan Batubara (HPB). Permen ESDM No. 11/2020 ini mengatur agar transaksi jual-beli bijih nikel dari penambang ke smelter mengacu pada HPM. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengungkapkan, satgas tersebut terdiri dari pihak Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian dan juga Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).