KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik beberapa uang rupiah logam dari peredaran, terhitung sejak 1 Desember 2023. Lewat Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 14 Tahun 2023, uang Rupiah logam pecahan yang dicabut dan ditarik oleh BI adalah pecahan Rp 500 tahun emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997. Berikut ciri-ciri uang logam yang ditarik oleh BI:
Cek Ciri-Ciri Uang Rupiah Logam yang Sudah Dicabut dan Ditarik BI Mulai Hari Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik beberapa uang rupiah logam dari peredaran, terhitung sejak 1 Desember 2023. Lewat Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 14 Tahun 2023, uang Rupiah logam pecahan yang dicabut dan ditarik oleh BI adalah pecahan Rp 500 tahun emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997. Berikut ciri-ciri uang logam yang ditarik oleh BI: