KONTAN.CO.ID - Pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap IV periode Oktober-Desember 2025 sudah dimulai. Namun tidak semua Kartu Tanda Penduduk bisa digunakan untuk mencairkan bantuan ini. Ada syarat dan karakteristik khusus yang harus dipenuhi agar KTP seseorang bisa mencairkan dana bansos. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan bantuan tepat sasaran. Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi penopang ekonomi jutaan keluarga kurang mampu di Indonesia.
- Nama penerima tercantum di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN) yang menjadi dasar penyaluran bantuan Kemensos.
- Alamat KTP sesuai dengan domisili di sistem Kemensos, karena perbedaan alamat dapat menggagalkan pencairan.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif dan valid di database Dukcapil, bukan NIK ganda atau tidak aktif.
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai alat resmi pencairan dana di bank Himbara atau kantor pos.
Cara Mengecek Status Penerima Bansos
- Akses situs cekbansos.kemensos.go.id atau buka aplikasi Cek Bansos di ponsel.
- Pilih wilayah domisili secara berurutan: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP tanpa singkatan atau gelar.
- Isi kode captcha yang muncul di layar.
- Klik tombol “Cari Data.”
- Sistem akan menampilkan nama penerima, jenis bantuan, dan periode pencairan.