Cek penerima BLT UMKM di dua link ini: eform.bri.co.id dan banpresbpum.id



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan, tidak semua orang bisa mendapatkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang disalurkan melalui BRI dan BNI.

Asal tahu saja, BRI dan BNI masih akan terus melayani pencairan Banpres BPUM kepada UMKM pada bulan ini hingga Desember 2021 mendatang. 

Melansir laman resmi kemenkopukm.go.id, Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Eddy Satriya mengatakan, BPUM 2021 ini terbagi menjadi 2 tahap dimana untuk tahap pertama telah terealisasi 100% pada bulan Juli 2021 kepada 9,8 Juta Pelaku Usaha Mikro. Adapun total anggarannya sebesar Rp 11,76 triliun. 


Sedangkan untuk tahap 2, lanjut Eddy, hingga September 2021 telah terealisasi sebesar Rp 3,4 triliun yang ditujukan kepada 2,9 juta Pelaku Usaha Mikro. Sehingga total realisasi BPUM 2021 sampai saat ini berjumlah Rp 15,24 triliun yang diberikan kepada 12,7 juta pelaku UMKM. 

Eddy menambahkan, dalam rangka melaksanakan program BPUM pada tahun 2021, Kementerian Koperasi dan UKM telah melakukan beberapa perbaikan pelaksanaan berupa perubahan peraturan yaitu perubahan atas Permenkop Nomor 6 Tahun 2020 dengan menerbitkan Permenkop Nomor 2 tahun 2021 serta petunjuk pelaksanaan BPUM tahun 2021 Nomor 3 tahun 2021.

Baca Juga: Mau cairkan dana BSU wajib kantongi rekomendasi HRD? Ini jawaban BRI

Beberapa perubahan yg dilakukan terkait ketentuan pelaksanaan Program BPUM tahun 2021  diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Usulan calon penerima BPUM berasal dari satu pintu yaitu dinas yang membidangi koperasi dan UKM dengan tujuan agar memudahkan koordinasi dan agar database pelaku usaha mikro daerah tercipta di dinas yang membidangi koperasi dan UMKM.

2. Dilakukan validasi data usulan calon penerima BPUM  dengan data dari dukcapil untuk  validasi data NIK dan data dari Sistem Informasi Kredit program (SIKP) untuk dilakukan validasi data penerima KUR.

3. Meminta dokumen NIB/SKU dari pelaku usaha mikro yang mengajukan BPUM untuk meminimalisir ketidaktepatan sasaran. 

Baca Juga: Syarat pencairan BLT untuk PKL dan warteg, besarannya Rp 1,2 juta

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie