KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) masih akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT UMKM) atau Bantuan Profuktif Usaha Mikro (BPUM) pada Desember ini. BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta diberikan kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Sepanjang tahun ini, BLT UMKM diberikan kepada 12,8 juta pelaku UMKM. BLT UMKM diberikan untuk modal usaha yang diakukan oleh penerima. Mengutip Kompas.com (8/11/2021), Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UKM Anang Rachman mengatakan, batas waktu pencairan BPUM hingga akhir Desember 2021.
2 Cara mengecek penerima BPUM Rp 1,2 juta
Berikut adalah dua cara mengecek penerima BPUM dari pemerintah:1. Cara cek penerima BPUM melalui e-form BRI
Cara untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak cukuplah mudah. Berikut langkah-langkahnya.- Buka website https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan NIK yang tertera pada KTP
- Masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar
- Klik "Proses Inquiry". Nantinya akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021
- Apabila tercatat mendapatkan BPUM, maka masyarakat dapat menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli