Cek status penerima BSU, jika muncul pesan ini bisa dapat Rp 1 juta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal memperluas cakupan pemberian bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji. Namun, sebelum pelaksanaan itu berlangsung, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah merancang peraturan untuk penetapan kriteria penerimanya. 

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, rancangan peraturan menteri ketenagakerjaan terbaru menghapus ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf d Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, yang mengatur persyaratan mendapatkan BSU bagi pekerja yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4. 

"Adapun perubahan atas lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini yaitu penambahan satu provinsi yakni Kalimantan Utara dari yang sebelumnya enam provinsi menjadi tujuh provinsi," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (2/11/2021). 


Selain itu, terdapat penambahan kabupaten/kota dari dua menjadi tiga kabupaten/kota dalam Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Kabupaten Kepulauan Anambas. 

Baca Juga: Cara dan syarat mahasiswa bisa dapat KUR, pembiayaan hingga Rp 500 juta

Sementara itu, yang tidak berubah dari rancangan beleid itu adalah calon penerima memiliki penghasilan Rp 3,5 juta per bulan. 

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, bantuan subsidi gaji tersebut tidak dikenakan potongan apapun, termasuk di dalamnya biaya administrasi.

Sehingga, subsidi upah bisa ditarik atau dicairkan seluruhnya.

"Jadi bantuan BSU sebesar 1 juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya," kata Ida, dikutip dari laman Kemnaker.go.id.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie