Cerita pengemudi Ojek Online (Ojol) dapat keringanan kredit dari leasing



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengemudi ojek online (ojol) merasa lega setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan relaksasi berupa penundaan cicilan kredit di perusahaan multifinance atau leasing. Berkat kebijakan itu, ojol bisa mendapatkan keringanan kredit ketika usahanya sepi akibat corona.

Hal itu dirasakan oleh Umar (26) sebagai pengemudi Gojek. Ayah dari dua anak tersebut awalnya kesulitan untuk mencicil kredit motor ke PT Federal International Finance (FIF Group) sebesar Rp 1,2 juta per bulan ketika pandemi corona melanda.

Biasanya, ia bisa memperoleh pendapatan bersih Rp 300 ribu per hari dari mengemudi Gojek tapi kini pendapatannya susut hingga 50%.


Baca Juga: Implementasi stimulus relaksasi kredit harus ada reward & punishment untuk leasing

Demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, ia rela bekerja siang malam demi mendapat pemasukan. Selama corona, ia hanya bisa mengandalkan layanan pemesanan makanan (GoFood) dan pemesanan barang (GoSend) ketika pemerintah melarang Gojek mengantarkan penumpang (GoRide).

Akibatnya, lelaki yang tinggal di wilayah Kalideres, Jakarta Barat ini telat membayar kredit motor hingga 15 hari. Untungnya, petugas FIF Group langsung datang ke rumahnya dan menawarkan keringanan kredit.

Ia diharuskan melengkapi persyaratan administratif serta mengisi formulir pengajuan relaksasi kredit di website FIF Group.

Selang beberapa hari, pengajuan relaksasi itu diterima. Ia menerima keringanan perpanjangan tenor pinjaman dari sisa cicilan setahun menjadi 18 bulan. Selain itu, biaya angsurannya dikurangi dari Rp 1,2 juta per bulan menjadi Rp 800 ribu per bulan. Bahkan cicilan bulan April 2020 ditiadakan.

“Kami bersyukur saja mendapatkan keringanan karena bisa membantu keluarga saat corona. Apalagi, pesanan Gojek hari ini terus sepi dan saya harus bayar kontrakan, air, listrik serta kebutuhan lain,” ungkap Umar kepada Kontan.co.id, Minggu (13/4).

Baca Juga: Restrukturisasi kredit multifinance meningkat akibat corona

Editor: Yudho Winarto