KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan sejumlah stimulus positif untuk sektor properti, termasuk relaksasi kebijakan pajak. Salah satu kebijakan yang dipertimbangkan adalah penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) 11% dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) 5%, yang direncanakan berlangsung selama 1 hingga 3 tahun. Ketua Satuan Tugas Perumahan, Hashim S. Djojohadikusumo, menyatakan bahwa sektor properti memiliki keterkaitan dengan 185 industri turunan lain yang dapat menggerakkan ekonomi nasional.
Cermati Prospek dan Rekomendasi Emiten Properti di Era Pemerintahan Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan sejumlah stimulus positif untuk sektor properti, termasuk relaksasi kebijakan pajak. Salah satu kebijakan yang dipertimbangkan adalah penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) 11% dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) 5%, yang direncanakan berlangsung selama 1 hingga 3 tahun. Ketua Satuan Tugas Perumahan, Hashim S. Djojohadikusumo, menyatakan bahwa sektor properti memiliki keterkaitan dengan 185 industri turunan lain yang dapat menggerakkan ekonomi nasional.