KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Merebaknya virus Corona (Covid-19) secara global berdampak pada aktivitas masyarakat dan kondisi perekonomian Indonesia saat ini. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan ekonomi, termasuk kebijakan fiskal untuk menopang kinerja perekonomian domestik yang lesu. Beberapa bentuk kebijakan fiskal yang telah dikeluarkan pemerintah antara lain relaksasi perpajakan, yaitu pajak karyawan ditanggung pemerintah selama enam bulan, pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor dan PPh pasal 25 ditunda selama enam bulan, restitusi PPN dipercepat, diskon tarif tiket penerbangan domestik dan stimulus wisata dan perjalanan, serta pelebaran defisit APBN untuk belanja pemerintah yang lebih besar. Total stimulus fiskal yang dikucurkan pemerintah saat ini diestimasi sebesar Rp 158,2 triliun. Baca Juga: Jokowi tegaskan pemerintah tidak terpikir untuk lockdown, ini tanggapan Jusuf Kalla
Chatib Basri: Social distancing pengaruhi efektivitas kebijakan fiskal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Merebaknya virus Corona (Covid-19) secara global berdampak pada aktivitas masyarakat dan kondisi perekonomian Indonesia saat ini. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan ekonomi, termasuk kebijakan fiskal untuk menopang kinerja perekonomian domestik yang lesu. Beberapa bentuk kebijakan fiskal yang telah dikeluarkan pemerintah antara lain relaksasi perpajakan, yaitu pajak karyawan ditanggung pemerintah selama enam bulan, pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor dan PPh pasal 25 ditunda selama enam bulan, restitusi PPN dipercepat, diskon tarif tiket penerbangan domestik dan stimulus wisata dan perjalanan, serta pelebaran defisit APBN untuk belanja pemerintah yang lebih besar. Total stimulus fiskal yang dikucurkan pemerintah saat ini diestimasi sebesar Rp 158,2 triliun. Baca Juga: Jokowi tegaskan pemerintah tidak terpikir untuk lockdown, ini tanggapan Jusuf Kalla