KONTAN.CO.ID - BEIJING. China mengatakan, keputusan Amerika Serikat (AS) untuk melepaskan status perdagangan khusus Hong Kong melanggar aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Presiden Donald Trump mengumumkan pada 29 Mei lalu, AS akan mencabut hak istimewa perdagangan khusus yang mereka berikan kepada Hong Kong, setelah Beijing memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional di bekas koloni Inggris itu. Menghapus status khusus akan memengaruhi perjanjian ekstradisi bilateral, hubungan komersial, dan kontrol ekspor antara AS dan Hong Kong yang merupakan pusat keuangan Asia.
China: Keputusan Amerika atas Hong Kong langgar aturan WTO
KONTAN.CO.ID - BEIJING. China mengatakan, keputusan Amerika Serikat (AS) untuk melepaskan status perdagangan khusus Hong Kong melanggar aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Presiden Donald Trump mengumumkan pada 29 Mei lalu, AS akan mencabut hak istimewa perdagangan khusus yang mereka berikan kepada Hong Kong, setelah Beijing memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional di bekas koloni Inggris itu. Menghapus status khusus akan memengaruhi perjanjian ekstradisi bilateral, hubungan komersial, dan kontrol ekspor antara AS dan Hong Kong yang merupakan pusat keuangan Asia.