KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dampak dari Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) terhadap perekonomian makin terasa. Terutama kepada dunia usaha. Hal ini tercermin dari realisasi restitusi pajak atau pengembalian pajak kepada wajib pajak badan. Dari data yang dihimpun Kontan.co.id, sepanjang Januari-Februari 2020 total restitusi pajak sebesar Rp 42,17 triliun. Angka tersebut, tumbuh 14,73% dibanding pencapaian saat periode sama tahun lalu senilai Rp 36,76 triliun. Namun, restitusi pajak tahun ini secara pertumbuhan masih lebih rendah dari pada 2019 yang tumbuh 39,85%. Baca Juga: Realisasi penerimaan pajak Januari-Februari 2020 sebesar Rp 152,9 triliun
Covid-19 bikin restitusi pajak melambung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dampak dari Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) terhadap perekonomian makin terasa. Terutama kepada dunia usaha. Hal ini tercermin dari realisasi restitusi pajak atau pengembalian pajak kepada wajib pajak badan. Dari data yang dihimpun Kontan.co.id, sepanjang Januari-Februari 2020 total restitusi pajak sebesar Rp 42,17 triliun. Angka tersebut, tumbuh 14,73% dibanding pencapaian saat periode sama tahun lalu senilai Rp 36,76 triliun. Namun, restitusi pajak tahun ini secara pertumbuhan masih lebih rendah dari pada 2019 yang tumbuh 39,85%. Baca Juga: Realisasi penerimaan pajak Januari-Februari 2020 sebesar Rp 152,9 triliun