Cukai naik, APTI: Pemerintah semakin tidak melindungi jutaan petani tembakau



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan meningkatkan rata-rata tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan. Salah satu tujuannya untuk mengejar target penerimaan cukai tahun depan yang dipatok sebesar Rp 203,9 triliun.

Nilai penerimaan cukai di 2022 tersebut tumbuh 11,9% dari outlook di 2021 yang sebesar Rp 179,6 triliun. Ketua DPD Asosiasi Petani Tembakau (APTI) Jawa Barat, Suryana semakin meragukan komitmen pemerintah melindungi hajat hidup jutaan petani tembakau. 

"Kapan keberpihakan pemerintah terhadap petani tembakau? Kebijakan Pemerintah kerapkali mengabaikan perut petani tembakau," kata Suryana dalam keterangannya yang dikutip Kontan.co.id, Kamis (18/8).


Suryana menegaskan, keputusan pemerintah menaikkan CHT tahun 2022 tanpa pertimbangan bahwa dalam industri hasil tembakau (IHT) ada komponen tembakau yang selalu terdampak, maka sama saja pemerintah melakukan kezaliman. Pasalnya, pemerintah berpikir sepihak.

"Sementara, petani tembakau aspirasinya diabaikan. Apakah pemerintah bersedia membeli hasil panen tembakau dari petani Kalau industri penyerapannya melemah, apakah pemerintah mau membeli hasil tembakau kami?," ujar Suryana. 

Baca Juga: Sinyal Kenaikan Cukai Rokok Menuai Protes

Suryana mengingatkan di tengah upaya menjalankan program prioritas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah agar tidak membuat kebijakan yang justru makin memperpuruk keadaan bangsa. Oleh karena itu, DPD APTI Jawa Barat dengan tegas menolak rencana kenaikan cukai 2022, dengan mempertimbangkan 3 (tiga) hal utama.

Pertama, pertanian tembakau sampai sekarang merupakan pertanian yang turun- temurun dan mempunyai nilai tinggi. Kedua, tingkat daya beli masyarakat sangat rendah karena efek pandemi yang mengkhawatirkan. "Dan ketiga, menyangkut nasib perut dan ketahanan ekonomi keluarga," tegasnya.

Editor: Handoyo .