Cukup dari Rumah Saja, Ini Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kini, Anda bisa membayar pajak kendaraan tanpa harus keluar rumah atau mendatangi ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). 

Sebab, Anda dapat memanfaatkan aplikasi layanan pajak kendaraan digital, Signal (Samsat Digital Nasional), yang dikembangkan oleh Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia). 

Aplikasi Signal memiliki beragam layanan yang dapat memudahkan masyarakat untuk mengurus pajak kendaraan. Layanan yang tersedia antara lain, seperti pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan STNK tahunan. 


Layanan tersebut bisa Anda dapatkan melalui aplikasi Signal yang telah terinstal di ponsel dengan sistem operasi Android atau iOS. Anda dapat mengunduh aplikasi itu secara gratis di toko aplikasi di masing-masing ponsel. 

Baca Juga: Kemenperin: Penjualan Mobil Peserta PPnBM DTP Tahun Lalu Mencapai 519 Ribu Unit

Sebelum menggunakan layanan digital pajak kendaraan tersebut, Anda harus membuat akun lebih dulu di Signal. 

Simak penjelasan cara daftar akun Signal berikut ini: 

  • Unduh aplikasi Signal di App Stor untuk iPhone/iPad dan Play Store untuk HP Android, lalu install
  • Buka aplikasi Signal di ponsel Anda Klik ikon foto profil untuk mulai daftar akun Signal
  • Klik opsi “Daftar di sini”
  • Masukkan beberapa data identitas diri Anda, seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat e-mail aktif, dan nomor ponsel aktif
  • Selanjutnya, buat kata sandi untuk akun Signal Anda, lalu masukkan lagi kata sandi itu untuk mengonfirmasi
  • Kemudian, klik opsi “lanjut”, setelah itu Anda diminta untuk verifikasi KTP dan wajah
  • Masukkan foto KTP Anda Ambil foto selfie untuk melakukan verifikasi wajah biometrik, lalu klik opsi lanjutkan
  • Kemudian, aplikasi Signal bakal mengirim pesan yang berisi kode OTP ke nomor ponsel Anda
  • Masukkan kode OTP itu di Signal dan registrasi berhasil
  • Terakhir, Anda juga perlu verifikasi ulang akun Signal dengan klik tautan yang dikirimkan ke e-mail. 
Baca Juga: Begini Tanggapan Nissan Soal Insentif PPnBM Mobil Baru yang Berlaku Lagi

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie