KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan ini pemberitaan media massa banyak diramaikan oleh berita mengenai pengenaan tindakan pengamanan alias safeguard terhadap importasi barang-barang tertentu yang dituangkan dalam peraturan menteri. Sebut saja, beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) seperti PMK 153 tahun 2019, PMK 161 2019, PMK 162 tahun 2019, dan PMK 163 tahun 2019 misalnya. Ketiga PMK ini dituangkan untuk melegitimasi upaya tindakan pengamanan ataupun pengamanan sementara terhadap barang-barang yang dinilai terancam atau dirugikan akibat lonjakan barang-barang impor seperti produk benang (selain benang jahit), dari serat stapel sintetik dan artifisial, produk kain,produk aluminium foil, dan lain-lain. Baca Juga: Pasar mesin manufaktur di Indonesia masih gurih, pelaku industri rajin ikuti pameran
Cukupkah mekanisme safeguard untuk lindungi industri dalam negeri?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan ini pemberitaan media massa banyak diramaikan oleh berita mengenai pengenaan tindakan pengamanan alias safeguard terhadap importasi barang-barang tertentu yang dituangkan dalam peraturan menteri. Sebut saja, beberapa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) seperti PMK 153 tahun 2019, PMK 161 2019, PMK 162 tahun 2019, dan PMK 163 tahun 2019 misalnya. Ketiga PMK ini dituangkan untuk melegitimasi upaya tindakan pengamanan ataupun pengamanan sementara terhadap barang-barang yang dinilai terancam atau dirugikan akibat lonjakan barang-barang impor seperti produk benang (selain benang jahit), dari serat stapel sintetik dan artifisial, produk kain,produk aluminium foil, dan lain-lain. Baca Juga: Pasar mesin manufaktur di Indonesia masih gurih, pelaku industri rajin ikuti pameran