Daftar 25 jalan di DKI Jakarta yang akan terapkan ganjil genap



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kebijakan ganjil genap di Jakarta akan diperluas. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah mempertimbangkan kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan DKI Jakarta, seperti sebelum masa pandemi Covid-19.

Pemberlakuan di 25 titik jalan itu disesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Ganjil Genap.

Wacana ini disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, yang berencana akan mengembalikan titik ganjil genap seperti sebelum Pembatasan Sosial Berskala Besar.


Hal ini seiring dengan potensi meningkatnya mobilitas masyarakat di Ibu Kota usai penurunan status PPKM di provinsi DKI Jakarta menjadi level 1 selama 2 sampai 15 November 2021.

Baca Juga: PPKM dilonggarkan, volume kendaraan di DKI terus meningkat

“Jadi bukan menambah, kalau menambah terkesan buat (titik) baru ganjil genap. Kita sebelum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memang ada 25 titik ganjil genap. Ini kemudian rencananya akan dikembalikan,” ucap Argo kepada Kompas.com, Sabtu (6/11/2021).

Argo melanjutkan, rencana penambahan lokasi ganjil genap memerlukan kajian bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Menurutnya, ada beberapa kondisi yang menjadi pertimbangan perluasan ganjil genap di Ibu Kota, seperti peningkatan indeks kemacetan sampai 40 persen.

Polisi memberikan sosialisasi tentang penerapan sistem ganjil genap di Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (25/10/2021) pagi.

Sebab, esensi kebijakan ganjil genap adalah mengurangi kemacetan dan hal ini diklaim cukup berhasil lewat penerapan ganjil genap di 13 ruas jalan sejauh ini.

“Mungkin Senin (depan) kita lihat, selama minggu ini kalau kita lihat indeks mobilitas itu meningkat pesat, mungkin minggu depan kita bisa melakukan normalisasi kembali,” jelas Argo.

Untuk diketahui, sebelum pandemi Covid-19 sudah ada 25 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap guna mengurangi kemacetan di Jakarta.

Baca Juga: Sanksi tilang pelanggaran ganjil genap mulai diberlakukan besok

Editor: Khomarul Hidayat