KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peredaran Materai Rp 3.000 dan Materai Rp 6.000 sudah resmi dihentikan Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kedua materai lama tersebut ini kini sudah digantikan oleh Materai Rp 10.000 atau Materai 10000. Penggunaan Materai 10000 ini merupakan impelementasi dari UU Bea Meterai terbaru yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2021. Sebagai informasi, kenaikan bea materai ini juga merupakan bagian dari upaya menggenjot penerimaan pemerintah pusat dari pajak. Dengan kenaikan tarif bea materai, maka penerimaan negara melalui pajak diperkirakan bisa bertambah hingga Rp 11 triliun pada 2021.
Daftar dokumen yang harus memakai materai Rp 10.000, apa saja?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peredaran Materai Rp 3.000 dan Materai Rp 6.000 sudah resmi dihentikan Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kedua materai lama tersebut ini kini sudah digantikan oleh Materai Rp 10.000 atau Materai 10000. Penggunaan Materai 10000 ini merupakan impelementasi dari UU Bea Meterai terbaru yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2021. Sebagai informasi, kenaikan bea materai ini juga merupakan bagian dari upaya menggenjot penerimaan pemerintah pusat dari pajak. Dengan kenaikan tarif bea materai, maka penerimaan negara melalui pajak diperkirakan bisa bertambah hingga Rp 11 triliun pada 2021.