KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan daftar efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan dalam pemantauan khusus, Senin (19/7). Adapun penerapannya diatur dalam Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang telah diberlakukan pada Jumat 16 Juli 2021. Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi bilang, langkah ini diperlukan untuk meningkatkan perlindungan investor di pasar modal. "Kami harapkan dapat meningkatkan transparansi terutama atas informasi kondisi fundamental dan juga kondisi likuiditas dari perusahaan tercatat," ujarnya dalam konferensi pers peluncuran daftar efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan dalam pemantauan khusus, yang digelar virtual, Senin (19/7). Di samping itu, pemantauan khusus ini diperlukan agar perdagangan efek dapat dilakukan secara teratur, wajar, dan efisien.
Daftar efek dalam pemantauan khusus diluncurkan, ini kriterianya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan daftar efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan dalam pemantauan khusus, Senin (19/7). Adapun penerapannya diatur dalam Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang telah diberlakukan pada Jumat 16 Juli 2021. Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi bilang, langkah ini diperlukan untuk meningkatkan perlindungan investor di pasar modal. "Kami harapkan dapat meningkatkan transparansi terutama atas informasi kondisi fundamental dan juga kondisi likuiditas dari perusahaan tercatat," ujarnya dalam konferensi pers peluncuran daftar efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan dalam pemantauan khusus, yang digelar virtual, Senin (19/7). Di samping itu, pemantauan khusus ini diperlukan agar perdagangan efek dapat dilakukan secara teratur, wajar, dan efisien.