KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah mengakhiri relaksasi diskon 100% Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil berkubikasi 1.500 cc. Terhitung per 1 September 2021 sampai Desember, diskon yang diberikan turun menjadi 25%. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Diketahui, hingga akhir Agustus insentif yang diberikan terhadap kendaran bermotor terkait ialah sebesar 50%. Kini, berkurang setengahnya menjadi 25% dan 12,5% untuk penggerak 4x4.
Daftar harga terbaru Toyota setelah PPnBM 25% berlaku
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah mengakhiri relaksasi diskon 100% Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil berkubikasi 1.500 cc. Terhitung per 1 September 2021 sampai Desember, diskon yang diberikan turun menjadi 25%. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Diketahui, hingga akhir Agustus insentif yang diberikan terhadap kendaran bermotor terkait ialah sebesar 50%. Kini, berkurang setengahnya menjadi 25% dan 12,5% untuk penggerak 4x4.