Daftar layanan dan penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan



KONTAN.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyelenggarakan jaminan sosial kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Dulunya, BPJS Kesehatan bernama Askes (Asuransi Kesehatan). Dengan mendaftar BPJS Kesehatan, peserta akan mendapatkan berbagai manfaat fasilitas kesehatan sesuai tingkatannya. 

Pendaftaran bisa dilakukan secara online (daftar BPJS Kesehatan online) dan offline. Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan Mobile JKN yakni aplikasi daftar BPJS Kesehatan online.


Meski demikian, tidak semua penyakit dan layanan kesehatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Lantas, apa saja layanan kesehatan dan penyakit yang tercover atau ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Baca Juga: Program Vaksinasi Nasional Menunggu Izin Darurat dari BPOM

Layanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan 

Dirangkum dari Buku Panduan Layanan Peserta, berikut adalah layanan kesehatan yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama. Pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup:

  • Administrasi pelayanan
  • Pelayanan promotif dan preventif (penyuluhan kesehatan individu, imunisasi rutin, KB, skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, dan peningkatan kesehatan bagi peserta yang menderita penyakit kronis)
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  • Tindakan medis non-spesialistik, baik operatif maupun non-operatif
  • Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama
  • Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.
2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit), meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat inap yang mencakup:

  • Administrasi pelayanan
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis
  • Tindakan medis spesialistik, baik bedan maupun non-bedah sesuai dengan indikasi medis
  • Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
  • Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
  • Rehabilitasi medis
  • Pelayanan darah
  • Pelayanan kedokteran forensik klinik
  • Pelayanan jenazah pada pasien yang meninggal setelah dirawat inap di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, berupa pemulasaran jenazah tidak termasuk peti mati dan mobil jenazah
  • Perawatan inap non-intensif
  • Perawatan inap di ruang intensif.
  • Pelayanan ambulans darat dan air (layanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar faskes).
3. Persalinan 

Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun Tingkat Lanjutan adalah persalinan sampai dengan anak ketiga tanpa melihat anak hidup/ meninggal.

4. Ambulan

Ambulan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya, dengan tujuan menyelamatkan nyawa pasien. 

Baca Juga: Berikut rincian penerima vaksin Covid-19 program gratis dan pengadaan vaksin mandiri